You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aturan peredaran minuman keras (miras) akan dikembalikan ke peraturan daerah (Perda). Hal itu setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Permendag Nomor 20 Tahun 2014.

Kita sudah nggak perlu ada izin lagi. Begitu Mendag mengembalikan kepada pemda, maka pemda akan mengacu pelaksanan kepada perda. Perda di DKI sudah lama, ikutin perda saja

"Kita sudah nggak perlu ada izin lagi. Begitu Mendag mengembalikan kepada pemda, maka pemda akan mengacu pelaksanaan kepada perda. Perda di DKI sudah lama, ikutin perda saja," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/9).

Di DKI Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen. "Dalam perda diatur bahwa minuman bir di bawah lima persen boleh dijual di minimarket," ucapnya.

1.776 Miras di Jatinegara Disita Polisi

Tetapi, lanjut Basuki, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan lanjutan dari Kemendag mengenai aturan tersebut. Basuki pun tidak mempermasalahkan penjualan minuman beralkohol secara bebas.

Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6970 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5712 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4060 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2156 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye1993 personDessy Suciati